Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Bantul Tahun 2022

0
Harlina, S.H (tengah) memberikan sambutan

Mendekati tahun pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan berupa sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan ini diadakan di Ruang Kasongan Ros In Hotel lt.2 pada Kamis, 1 September 2022. Sosialisasi ini bertujuan sebagai salah satu fungsi tugas Bawaslu, yaitu upaya pencegahan pelanggaran, sengketa proses, dan sengketa hasil dalam Pemilu 2024.


Menargetkan sosialisasi yang merata, Bawaslu Kab. Bantul mengundang seluruh elemen masyarakat yang ada di Bantul. Mulai dari elemen disabilitas, Ormas Islam, Ormas  Katolik, Ormas Kristen, Ormas Nasionalis, tokoh 5 agama, pimpinan-pimpinan pondok pesantren, Lurah (Kepala Desa), dan unsur Karang Taruna. Mewakili Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra, Direktur KMI PPIQ Putra Ust. M. Fajar Nur Rachmat menghadiri sendiri undangan tersebut.


Acara dimulai pada pukul 09.00 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Kemudian sambutan diberikan oleh ibu Harlina, S.H selaku Koordinator Divisi Penanganan daan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bantul. Ia mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu fungsi tugas Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Salah satu unsur yang diundang adalah Kepala Desa dan Karang Taruna. Harapannya setelah acara ini para Lurah bisa melakukan sosialisasi kepada jajaran dan warganya.


Harlina juga mengatakan, "Jangan sampai pemilu nanti hanya menjadi momen euforia yang ditunggu-tunggu masyarakat. Ditunggu-tunggu karena ada acara bagi-baginya". Maksudnya, salah satu tujuan acara ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka sadar dan paham akan bahayanya politik uang. Kemudian secara aktif menolak praktik tersebut di setiap agenda pemilihan.

Harlina, S.H memaparkan materi ke-2

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi panel bersama 3 narasumber. Materi pertama yaitu "Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif" disampaikan oleh Drs. Supardi selaku Koordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Dilanjut dengan materi kedua "Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2024" oleh Harlina, S.H. Terakhir materi disampaikan oleh Endang Wihdatiningtyas, S.H dengan judul "Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Integritas Pemilu 2024".

Program Desa Anti Politik Uang (APU)


Dalam salah satu sesi pemaparan materi, Drs. Supardi menyampaikan bahwa jika hadirin sekalian merasa belum siap untuk melakukan sosialisasi secara mandiri. Bawaslu Kab. Bantul menawarkan diri untuk mengundang mereka dan tidak perlu menyiapkan apa-apa. Dengan kata lain gratis tanpa biaya. Diharapkan juga setelah ini akan muncul relawan-relawan pengawas partisipatif untuk mengawasi jalannya pemilu. Bantul sendiri sudah memiliki beberapa Desa yang melakukan deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU). [Humas]

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top