Seri Seputar Fiqh Qurban (4)
Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, MA
(Ketua Majlis Fatwa dan Kajian, DDII Pusat)
📝 HUKUM BERQURBAN - 2
Mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Daud dan Ibnu Hazm. (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ : 3/383)
💡Berkata Abu Bakar al-Hashni di dalam Kifayat al-Akhyar(695):
وهي سنة مؤكدة وشعار ظاهر ينبغي لمن قدر عليها أن يحافظ عليها
"Berqurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan, dan syiar yang nampak, maka hendaknya bagi yang mampu untuk selalu menjaga sunnah tersebut."
Dalil-dalil mereka sebagai berikut:
🏷 Dalil Pertama
Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
"Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR. Muslim, 1977)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا
"Jika sudah memasuki sepuluh pertama (Bulan Dzulhijjah), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR Muslim, 1977. Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh as-Sunnah(2/368): "Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu.")
Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.
🏷Dalil Kedua
Hadist Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب
"Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku." (HR. Abdur Razzaq, 8149 dan al-Baihaqi, 9/265 dengan sanad shahih)
🏷 Dalil Ketiga
Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata,
رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان
“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq, 8139 dan al-Baihaqi, 9/269; dengan sanad yang shahih)
Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla (8/9):
و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”
📝KESIMPULAN
Dari dua pendapat ulama di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah dan bukan sesuatu yang wajib.
Wallahu A'lam.