Seri Seputar Fiqh Qurban (3)
Oleh : DR. Ahmad Zain An-Najah, MA
📝 HUKUM BERQURBAN - 1
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut:
1⃣ Pendapat Pertama
Mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan.
Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Diantara dalilnya adalah:
🏷 Dalil Pertama
Firman Allah subhanahu wa ta'ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan." (QS. al-Kautsar: 2)
Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tersebut mengandung kewajiban.
🏷 Dalil Kedua
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ibnu Majah, 3123; Ahmad, 2/321; al-Hakim (4/349); ad-Daruquthni (4/285); al-Baihaqi (9/260). Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani. Berkata Ibnu Hajar di dalam Bulughul Maram, 405: "Hadist Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, tetapi para ulama hadist lebih membenarkan bahwa hadist ini mauquf.")
Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
🏷 Dalil Ketiga
Hadist dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Barang siapa diantara kalian yang telah menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah." (HR. al-Bukhari, 5562 dan Muslim, 1960)
Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban,karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.
💡Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa (32/162-164):
والأظهر وجوبها ( يعني الأضحية ) فإنها من أعظم شعائر الإسلام ، وهي النسك العام في جميع الأمصار ، والنسك مقرون بالصلاة ، وهي من ملة إبراهيم الذي أمرنا باتباع ملته ، وقد جاءت الأحاديث بالأمر بها
" Pendapat yang lebih tepat bahwa berqurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan yang berlaku di semua daerah, ibadah ini selalu disertai dengan shalat, dan merupakan ajaran nabi Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya, dan banyak hadist-hadist yang memerintahkan untuk mengamalkannya."
💡Berkata Syekh al-Utsaimin di dalam asy-Syarh al-Mumti’ (7/519):
“Pendapat yang mengatakan bahwa ber-qurban hukum wajib bagi yang mampu adalah pendapat yang kuat, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukkan perhatian syariat terhadap ibadah qurban tersebut “
(Bersambung...)
Wallahu a'lam.