PEDOMAN DAN PERATURAN AKADEMIK SANTRI PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

0

PEDOMAN DAN PERATURAN AKADEMIK SANTRI

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

 


 

 

 

KULLIYATUL MU’ALLIMIN AL ISLAMIYYAH

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

TAHUN 2020

 

 

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Alhamdulillah kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang Maha Mengetahui dan Maha Kaya yang mengatur seluruh kehidupan ini. Shalawat dan Salam kepada uswah hasanah kita Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarga serta shahabatnya.

Buku Pedoman dan Peraturan Akademik Santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra Tahun Pelajaran 2020/2021 ini dimaksudkan agar civitas pesantren dan wali santri dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik, penuh kesadaran, keikhlasan, dan disiplin yang tinggi sehingga terwujud kehidupan pesantren sebagaimana harapan pendiri pesantren ini KH. R. Hisyam Syafi’i yaitu kehidupan yang seolah-olah riyadlul jinan (taman surga).

Dukungan dan dorongan dari civitas pesantren dan wali santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra sangat kami harapkan demi terwujudnya visi dan misi Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra D.I. Yogyakarta.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

 

D.I. Yogyakarta, 30 Juni 2020

Pimpinan Pondok Pesantren

Ibnul Qoyyim

 

 





DAFTAR ISI

 

Halaman Depan

1

Kata Pengantar Pimpinan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim D.I Yogyakarta

2

Daftar Isi

3

Tim Penyusun

4

Profil Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

5

Visi, Misi, dan Tujuan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

7

Sistem Pendidikan Penilaian dan SKL Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

10

Struktur Kepengurusan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra D.I. Yogyakarta

24

Struktur Kurikulum Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

31

Kalender Akademik Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

32

Jadwal Kegiatan Harian dan Mingguan Santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

34

Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

36

Penutup

51

Lampiran ; indeks dan surat pernyataan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TIM PENYUSUN

 

Pengarah                     : M. Fajar Nur Rachmat, Lc.

Penanggung jawab      : H. Dhimas Rhomaulian Utomo, S.Pd.I.

H. Bayu Arif Kurnia, S.Pd.

Penyusun                     : Hj. Winarni, S.T.

                                      Hendriana Wijaya, S.Hum., M.A.

                                   

 

 

 

 


 

PROFIL 

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

NO

IDENTITAS  PONDOK PESANTREN

1

Nama PONTREN

Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

2

Nomor Statistik PONTREN

510034020056

3

Nomor Statistik MA

131234020021

4

NPSN MA

20363268

5

Nomor Statistik MTs

121234020021

6

NPSN MTs

20411946

7

Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta

8

Kabupaten

Bantul

9

Kecamatan

Piyungan

10

Kelurahan

Sitimulyo

11

Jalan dan Nomor

Jalan Jogja-Wonosari Km 10,5

12

Kode Pos

555792

13

Telepon

Kode Wilayah:  0274  Nomor:  284 1 777

14

Status Pesantren

Swasta

15

Akreditasi MA

“A” Badan Akreditasi Nasional Provinsi DIY

16

Surat Keputusan BAP

Nomor:10.01/BAP-SM/TU/XI/2012, Tanggal 10 November 2012

17

Akreditasi MTs

“A” Badan Akreditasi Nasional Provinsi DIY

18

Surat Keputusan BAP

5.01/BAP-SM/TU/XI/2018

19

Tahun Berdiri

2006

20

Kegiatan Belajar Mengajar

Pagi

21

Bangunan Pondok pesantren

Milik Sendiri

22

Masa Pendidikan

6 Tahun

23

Organisasi Penyelenggara

Persaudaraan Djama’ah Hadji Indonesia (PDHI)

24

Pengasuh/ Kyai Pondok Pesantren

Kyai M. Najib Hisyam

25

Direktur KMI

 

26

Kepala MA

Dhimas Rhomaulian Utomo, S.Pd.I

27

Kepala MTs

Bayu Arif Kurnia, S.Pd.

28

Kepala Pengasuhan

M. Fajar Nur Rachmat, Lc

 


 

VISI MISI DAN TUJUAN PENDIDIKAN

DI PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM

D. I. YOGYAKARTA

A.   VISI

Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu pesantren untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim D.I. Yogyakarta memiliki citra moral yang menggambarkan profil pesantren yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam Visi pesantren berikut:

VISI Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim D.I. Yogyakarta

Terwujudnya Generasi Mukmin, Mu’allim, Mubaligh, Mujahid yang Mukhlis”

Dengan indikator visi sebagai berikut;

1.    Generasi Mukmin;

a.    Mempunyai kepribadian yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits.

b.    Melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keseharian baik di dalam ataupun di luar pesantren.

c.     Mempunyai pengetahuan agama yang baik.

d.    Mempunyai kepribadian yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.


 

2.    Mu’allim;

a.    Mempunyai jiwa pendidik yang berakhlak mulia.

b.    Membiasakan diri dengan berpenampilan yang baik.

c.     Mampu mendidik dan mengajar dengan metode yang benar.

d.    Mempunyai jiwa disiplin dan konsekuen dengan tugas yang diberikan.

3.    Muballigh

a.    Mampu mengarahkan diri sendiri dan orang lain kepada tuntunan yang benar.

b.    Menjadikan pendidikan sebagai sarana dakwah dan tabligh.

c.     Menjadikan kemampuan bahasa sebagai sarana untuk menggali sumber-sumber ajaran Islam dan sarana berdakwah kepada umat.

4.    Mujahid

a.    Mempunyai jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajemen (keorganisasian) yang baik.

b.    Mempunyai jiwa yang kuat dan pantang menyerah dengan tugas dan amanah yang diberikan.

c.     Mempunyai kesungguhan dalam belajar dan mengamalkan ajaran Islam.

5.    Mukhlis

a.    Mempunyai jiwa yang ikhlas dan jauh dari sikap komersial.

b.    Menjalankan tugas dan kewajiban di dalam dan di luar pesantren dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

 

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita pesantren yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.

B.   MISI Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim D.I. Yogyakarta

1.   Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan pesantren berbasis Pondok Pesantren.

2.   Memperkuat sistem kaderisasi untuk membentuk pendidik yang berakhlakul karimah.

3.   Mengembangkan keterampilan berbahasa Arab dan Inggris sebagai sarana dakwah.

4.   Menanamkan dan mensyiarkan nilai-nilai Islam.

5.   Melaksanakan keorganisasian dalam rangka membentuk jiwa kepemimpinan yang kuat.

6.   Menanamkan jiwa keikhlasan, kesederhanaan, berdikari, ukhuwah Islamiyah, kebebasan berfikir yang berdasarkan Al Qur’an dan As-Sunnah.

 

C.    TUJUAN PENDIDIKAN

1.   Mengintegrasikan Kurikulum KEMENDIKBUD, KEMENAG, dan Pesantren dalam pembelajaran di kelas dan luar kelas.

2.   Mempersiapkan kader pendidik dengan sistem pengkaderan yang baik dan berjenjang.

3.   Menjadikan bahasa Arab dan Inggris sebagai sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran dan kegiatan santri baik di madrasah maupun pesantren.

4.   Melatih dan membekali para peserta didik dengan ketrampilan berdakwah sehingga mampu menerapkan dalam kehidupan masyarakat.

5.   Mendidik para peserta didik untuk aktif dalam berorganisasi baik organisasi intra madrasah maupun pesantren.

6.   Membiasakan pola hidup ikhlas, sederhana, mandiri, toleran, dan disiplin.

 

SISTEM PENDIDIKAN

A.     Pendidikan di Pontren Ibnul Qoyyim

Pendidikan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim menerapkan model kulliyatul mu’allimin al-Islamiyyah (KMI) dengan memadukan dua kurikulum, yaitu:

1.   Kurikulum pesantren yang memprioritaskan pendidikan Agama, bahasa Arab, dan bahasa Inggris yang mengacu pada sistem pembelajaran Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

2.   Kurikulum madrasah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan jurusan IPA dan IPS.

3.   Kurikulum Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim pada tahun pelajaran 2020/2021 mengacu pada Kurikulum 2006 (kelas 3 dan kelas 6 KMI), Kurikulum 2013 (kelas 1,2,4 dan 5 KMI), dan Kurikulum Pesantren (kelas 1,2,3,TH,4,5,6 KMI).

Masa pendidikan yang diterapkan adalah enam tahun, terdiri dari tiga tahun MTs (setara SMP) dan tiga tahun MA (setara SMA). Lulusan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim akan mendapatkan tiga ijazah, yaitu: ijazah MTs, ijazah MA, dan ijazah pesantren.

 

B.     Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran melalui MGMP sebagai berikut:

 

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

PROGRAM

No Urut

No Urut Rumpun

MATA PELAJARAN

KELAS

1

2

3

TH

4

5IPA

5IPS

6IPA

6IPS

Pendidikan Agama

1

1

Aqidah/ Akhlaq

70

70

70

75

72

72

72

72

72

2

2

Al-Qur'an Hadits

75

75

75

75

75

75

75

3

3

Ulumul Quran

75

75

4

4

Ilmu Tajwid

70

70

75

5

6

Tahfidz

75

75

75

75

75

75

75

75

75

6

7

Ulumul Hadits

70

70

7

8

Fiqh

75

75

75

75

75

75

75

75

75

8

9

Ushul Fiqh

60

60

60

60

60

9

10

Tarich Islam/SKI

75

75

75

75

75

75

10

11

Tarbiyah

60

60

60

60

60

Bahasa Arab

11

1

Tamrin Lughah

75

75

75

75

12

2

Mutholaah

70

70

70

70

72

72

72

72

72

13

3

Nahwu

70

75

70

70

70

70

70

14

4

Shorof / I’lal

70

70

70

15

5

Imla

75

75

75

16

6

Mahfudlot

75

75

75

75

Bahasa Inggris

17

1

Bahasa Inggris

70

70

70

70

70

70

70

70

18

2

Reading

70

75

Bhs. Indo

19

1

Bahasa Indonesia

75

75

75

75

75

75

75

75

Pendidkan IPS

20

1

PKN

75

75

75

75

75

75

75

75

21

2

IPS

75

75

75

22

3

Sejarah Indonesia

70

72

72

75

75

23

4

Sejarah Umum dan Nas

72

72

75

75

24

5

Sosiologi

70

75

75

25

6

Geografi

70

72

75

26

7

Ekonomi

70

71

72

MIPA

27

1

Matematika

75

75

75

70

72

71

73

72

28

2

IPA

70

72

74

29

3

Fisika

70

72

75

30

4

Kimia

71

72

75

31

5

Biologi

70

70

70

SENI,KETR,ORKES

32

1

TI dan TK

75

75

75

75

75

75

75

33

2

Penjasorkes

70

70

70

70

70

70

70

70

70

34

3

Bahasa Jawa

70

70

70

70

70

70

70

70

70

35

4

Kaligrafi

70

70

70

75

36

5

Prakarya

70

70

70

70

70

70

70

70

70

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar seperti ketetapan di atas  harus mengikuti program perbaikan (remidial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan (pelaksanaan remidial test maksimal dua kali). Santri yang telah mencapai ketuntasan belajar dapat mengikuti program pengayaan (enrichment).

 

C.     Sistem Penilaian

1.    Kurikulum 2013

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a.   penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan

c.   penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

 

Ketiga penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut:

 

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian pesantren/pondok, dan ujian nasional.

 

1)     Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.

2)     Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.

3)     Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.

4)     Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.

5)     Penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

6)     Ujian Mutu Tingkat Kompetensi Pondok Pesantren dilakukan dengan ujian dan kegiatan kelas akhir KMI.

7)     Ujian pesantren dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8)     Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:

1)   Penilaian kompetensi sikap

Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui:

a)    observasi,

b)    penilaian diri (self assessment),

c)    penilaian “teman sejawat” (peer assessment) oleh peserta didik,

d)    jurnal.

Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Penilaian aspek sikap diwujudkan dalam bentuk deskripsi perilaku peserta didik.

Contoh deskripsi:

Sikapnya baik, berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan sikap jujur dan homat kepada guru, namun kontrol dirinya perlu ditingkatkan.

2)   Penilaian kompetensi pengetahuan

Penilaian Pengetahuan dilakukan oleh Guru mata Pelajaran (Pendidik) melalui:

a)    Tes tulis, terdiri dari Penilaian Harian (NH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Penilaian Akhir Tahun (PAT).

b)    Tes lisan

c)    Penugasan

 

Skala penilaian pada kompetensi pengetahuan adalah 0-100 dan dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

3)   Penilaian kompetensi keterampilan

Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik) melalui:

a)  Tes praktik

b)  Projek

c)  Portofolio

Skala penilaian pada kompetensi pengetahuan adalah 0-100 dan dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

 

2.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Penilaian dilakukan secara menyeluruh, yaitu mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif dan dilakukan oleh semua guru.

a.    Kemampuan kognitif dilaksanakan melalui:

1)   Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (UAS)

Hasil ulangan (ulangan harian/UTS/UAS) dibagikan kepada peserta didik untuk ditandatangani oleh orang tua dan dikumpulkan oleh guru Mata pelajaran menjadi portofolio nilai ulangan peserta didik yang akan menjadi pertimbangan dalam kenaikan, penjurusan dan kelulusan peserta didik.

2)    Tugas Terstruktur (PT)

3)    Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

4)    Semua guru diwajibkan memiliki program remedial yang dibuat awal tahun yang berisi tentang aturan bagi peserta didik yang harus mengikuti remedial. Setelah melaksanakan remedial (apabila ada) guru membuat laporan yang berisi tentang siapa yang diremedial, kapan diremedial dan bentuk remedialnya.

b.    Kemampuan afektif dan psikomotor penilaiannya diintegrasikan ke dalam penilaian kognitif dan praktik serta penilaiannya diserahkan ke guru masing-masing serta hasil akhir penilaian disesuaikan dengan dominasi ranah.

c.     Penilaian Kelompok Mata Pelajaran

Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok Mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok Mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, dan kelompok Mata pelajaran estetika selain oleh guru Mata pelajaran masing-masing, juga dipertimbangkan dan dimusyawarahkan dengan semua guru yang dilaksanakan melalui rapat guru dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

 

D.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a.    Kriteria Kenaikan Kelas

1.    Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran

2.    Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester  genap pada tahun pelajaran yang telah berjalan

3.    Kenaikan kelas ditetapkan dengan rapor dengan format yang telah ditentukan.

4.    Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:

a)  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada tingkat yang ditempuh

b)  Memiliki nilai rata-rata rapor minimal sama dengan rata-rata KKM.

c)  Memiliki nilai kurang/belum tuntas paling banyak empat mata pelajaran pada semester genap.

d)  Ketidak hadiran kurang dari 5 % tanpa keterangan

e)  Memiliki nilai kepribadian, akhlak mulia, dan pengembangan diri minimum baik.

1.     Ketentuan Umum :

1)    Memenuhi nilai akhlaq/tidak memiliki catatan negatif nilai afektif

2)    Memiliki semua nilai pelajaran yang diujikan

3)    Mencapai nilai komulatif KKM seluruh pelajaran

4)    Kehadiran setiap mata Pelajaran mencapai 80 %

5)    Nilai Pelajaran Aqidah dan Fiqh Mencapai Nilai KKM

 

2.     Ketentuan Khusus:

1.    Kenaikan kelas satu ke kelas dua :

a.  Tuntas pada mata pelajaran berikut : Aqidah, Fiqh, Tarikh Islam, Al-Qur'an Hadits, dan Tamrin Lughah.

b.  Hanya ada satu nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran berikut : Muthala’ah, Imla, dan Mahfudzat.

c.   Boleh ada tiga nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran selain tersebut di atas.

2.    Kenaikan kelas dua ke kelas tiga :

a.  Tuntas pada mata pelajaran berikut : Aqidah, Al-Qur'an Hadits, Fiqh, Tarikh Islam, Tajwid, dan Tamrin Lughah.

b.  Hanya ada satu nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran berikut : Muthala’ah, Imla, Mahfudzat, Nahwu dan Sharaf.

c.   Boleh ada tiga nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran selain  tersebut di atas.

3.    Kenaikan kelas tiga ke kelas empat :

a.  Tuntas pada mata pelajaran berikut : Aqidah, Hadits, Fiqh, dan Tarikh Islam.

b.  Hanya ada satu nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran berikut : Muthala’ah,  Nahwu dan Sharaf.

c.   Boleh ada tiga nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran selain tersebut di atas.

4.    Kenaikan kelas empat ke kelas lima :

a.  Tuntas pada mata pelajaran berikut : Aqidah, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqh dan Ulumul Hadits.

b. Hanya ada satu nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran berikut : Mutholaah, Nahwu.

c. Boleh ada tiga nilai dibawah KKM  pada pelajaran-pelajaran selain tersebut di atas.

d. Mata pelajaran Penjurusan tidak boleh kurang dari KKM.

5.    Kenaikan kelas lima ke kelas enam :

a.  Tuntas pada mata pelajaran berikut : Aqidah,Tafsir, Fiqih, dan Ushul Fiqh.

b.  Hanya ada satu nilai di bawah KKM pada pelajaran-pelajaran berikut :Mutholaah, Nahwu.

c.   Boleh ada tiga nilai dibawah KKM  pada pelajaran-pelajaran selain tersebut di atas.

d. Mata pelajaran Penjurusan tidak boleh kurang dari KKM.

 


 

b.    Tindak Lanjut  Bagi Peserta Didik yang Tidak Naik Kelas 

1.    Peserta didik yang tidak naik wajib mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.

2.    Peserta didik yang mengulang pada kelas yang sama dan tidak naik tidak boleh mengulang pada tahun pelajaran berikutnya.

 

c.    Kriteria Kelulusan

1.   Lulus Madrasah:

Peserta didik dinyatakan lulus jika:

a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

b.    Telah mengikuti ujian tertulis seluruh Mata pelajaran yang diujikan

c.     Telah mengikuti ujian praktek Mata pelajaran yang diujikan

d.    Memiliki nilai rata-rata minimal 60 dari seluruh Mata pelajaran yang diujikan

e.    Ketidakhadiran di semester 2 kurang dari  5  % tanpa keterangan

 

2.   Lulus Pondok

Peserta didik dinyatakan lulus pondok jika:

a.    Memiliki nilai kepribadian dan akhlak mulia minimal baik.

b.    Hasil Ujian Tahfidz baik sesuai standar 4 juz.

c.     Hasil Nilai Ujian Pondok rata-rata minimal 65. Mata pelajaran ujian pondok meliputi: Aqidah Akhlaq, Ushul Fiqh, Tahfidh, Nahwu, Sharaf, Mutholaah, Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits

d.    Hasil Nilai Amaliyah Tadris baik

e.    Hasil Nilai Taftisy Kutub baik

f.     Hasil Nilai Fathul Kutub baik

g.    Menyelesaikan Karya Tulis

h.    Mengikuti kegiatan Muballigh Hijrah

i.      Mengikuti kegiatan Bakti Sosial

j.     Mengikuti kegiatan Wakaf Amal

k.    Mengikuti kegiatan Pembekalan kemasyarakatan

 

d.    Tindak Lanjut Peserta Didik yang Tidak Lulus

Peserta didik yang tidak lulus dapat mengulang pada kelas yang sama tahun pelajaran berikutnya atau  ujian kejar paket sesuai peraturan yang berlaku.

e.    Kriteria Penjurusan di Kelas 4:

1.    Hasil tes IQ santri

2.    Angket BK tentang minat santri

3.    Untuk peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIA) dan Ilmu-Ilmu Sosial (IIS) mempertimbangkan nilai-nilai UNBK dan rekomendasi guru.


 

E.     Standar Kompetensi Lulusan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim

1.    Melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keseharian baik di dalam ataupun di luar pesantren.

2.    Mempunyai kepribadian yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits.

3.    Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.

4.    Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif.

5.    Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

6.    Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.

7.    Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.

8.    Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab.

9.    Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.

11.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun.

12.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.

13.  Menghargai adanya perbedaan pendapat.

14.  Mempunyai kepribadian yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.

15.  Mempunyai jiwa pendidik yang berakhlak mulia.

16.  Membiasakan diri dengan berpenampilan yang baik.

17.  Mampu mendidik dan mengajar dengan metode yang benar.

18.  Mempunyai jiwa disiplin dan konsekuen dengan tugas yang diberikan.

19.  Mampu mengarahkan diri sendiri dan orang lain kepada tuntunan yang benar.

20.  Menjadikan pendidikan sebagai sarana dakwah dan tabligh.

21.  Menjadikan kemampuan bahasa sebagai sarana untuk menggali sumber-sumber ajaran Islam dan  sarana berdakwah kepada umat.

22.  Mempunyai jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajemen (keorganisasian) yang baik.

23.  Mempunyai jiwa yang kuat dan pantang menyerah dengan tugas dan amanah yang diberikan.

24.  Mempunyai kesungguhan dalam belajar dan mengamalkan ajaran Islam.

25.  Mempunyai jiwa yang ikhlas dan jauh dari sikap komersial.

26.  Menjalankan tugas dan kewajiban di dalam dan di luar pesantren dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

PEMBAGIAN TUGAS

MAJLIS PIMPINAN PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM

D.I YOGYAKARTA

 

A.  DEWAN PERTIMBANGAN PENGASUH

 

1.    KH. Dr. Khoirudin Bashori, M.Si

2.    KH. Anas Mahdhuri, MA

3.    H. Muhammad Yahmin, BA

4.    KH. Cholid Mahmud, MT

5.    H. Ahmad Fuad, SE

6.    H. Drs. Agus Pitono

7.    Wildan Zia Muhammad Dani, SE

 

B.  MAJLIS PIMPINAN PONDOK PESANTREN

 

Kyai/Pengasuh

: Kyai M. Najib Hisyam

Sekretaris

: Khazinatul Husna, S.Pd.I.

Bendahara

: Dhimas Rhomaulian Utomo, S.Pd.I

Humas

: Annisa Zulfa Latifa, S.K.M

Kerumahtanggaan

: H. Muhammad Yahmin, BA

: H. Miftahul Huda, A.Md

: H. Budiman al-Hafizh

Penelitian dan Pengembangan

: KH. Purwadi Pangestutiyas, S.Pd.

: H. M. Irfan Syaifuddin, M.H.I.

Pengembangan Fisik Bangunan

: H. Rahmat Basuki, MT.

: Arif Muammar, ST.

 

C.  KULLIYATUL MU’ALLIMIN AL-ISLAMIYAH

 

Direktur KMI

:

Kepala MA

: Dhimas Rhomaulian Utomo, S.Pd.I.

Kepala MTs

: Bayu Arif Kurnia, S.Pd.

WAKAUR

A.   Kurikulum

: Iksan Taufik Hidayanto, S.Pd.

: Hendriana Wijaya, S.Hum.

B.   Kesiswaan

: Winarni, ST

: M. Dahlan Aka, S.Pd.

C.    Humas

: H. Burhanadi Nurdin, S.Ikom

: Dra. Hj. Iin Qurratul `Aini

D.   Sapra

: Muhammad Rizal, S.Pd.

: Irvan Maulana Aji, S.Pd.

 

STAFF PEMBANTU

1.    Ka. Lab. Komputer

: Muh. Wahid Wahab, S.Si.

 

2.    Pustakawan

: Rian Musthofa, SE

3.    Koperasi

: Winda Anggraini, S.Pd.I

4.    BK

: Nidaul Jannah Sasmita, S.Psi

 

 

TATA USAHA

Kepala TU

: Herlin Wahyuningsih, SE

Sekretaris

: Fakihaulia Rahman, S.Pd.

: Faiq Nashrullah

Dokumentasi

: Misti Rohayati

Kurir

: Ahmad Syafiq Muharrom

Penjaga

: Aprizal

Bendahara

: Ade Kriyadi Sholeh W, S.Sos.

: Tri Winarni, S.Pd.

: Winda Anggraini, S.Pd.I

 

D. KEPENGASUHAN

 

Pengasuh/Kyai

: Kyai M. Najib Hisyam

Kepala Pengasuhan

: M. Fajar Nur Rachmat, Lc

Koord. Kesekretariatan

: Fakihaulia Rahman, S.Pd.

Sekretaris

: Hafiz Amir Naufal

Bendahara

: Pramujito

Koord. Pengembangan

: M. Jundi Rabbani, S.Sos.

Pembina Bahasa

 

 

: M. Ghozy al-Fatah

: Riski Maulana Afandi

: Hafizh Radityatama

Bagian Rivan

: Abdullah Nafi SQ

: Muhyidin Salim

Ka - Mabikori

: Irvan Maulana Aji. S.Pd.

: M. Adam Fernanda

Koord. Kesantrian

: Muhammad Rifki

Kedisiplinan

: Faiq Nashrullah

: Chechen Asykar A

: Hafidh Mumtaz

Tarbiyah wa Ta’lim

: Abdullah Rafi SQ

: Khalid KH Halil

Bagian Kesehatan, Kebersihan dan Lingkungan

: Alwi Taufiqurrahman

: Misbahul Munir

: Hafiz Amir Naufal

Koord. Logistik

: Bangkit Sholahudin

Bagian Dapur

: Muhammad Abdul Aziz

: M. Adam Fernanda

Bagian Sarana dan Prasarana

: Abdullah Afif Muktasim

: Aprizal

Koord. Tahfizh

: Ghozi Abdul Malik

Sekretaris Tahfizh

: Azzam Daffa

Bendahara Tahfizh

: Azzam Daffa

PJ Musyrif Tahfizh

: Khoirul Iksan

Bagian BMT dan Tabungan

: Pramujito

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR WALI KELAS

KMI PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

 

KELAS

WALI KELAS

NO TELPON

Kelas I A

Hamida Nur Rahmawati, S.Pd

0896-3754-5210

Kelas I B

M. Jundi Rabbani, S.Sos

0812-1047-4664

Kelas II A

Muhammad Rizal. S.Pd.Si

0857-1285-1813

Kelas II B

Sri Utami Ningrum, S.Pd

0896-8767-6318

Kelas III A

Novi Kustanti, S.Pd

0858-6855-6773

Kelas III B

Desi Tipika Sari, S.Pd

0823-2222-1925

Kelas TH

Irvan Maulana Aji, S.Pd

0838-7009-0028

Kelas IV IPA

M. Wahid Wahab, S.Si

0832-1220-7317

Kelas IV IPS

Sony Solehantoro, S.Pd

0857-2960-2176

Kelas V IPA

Winarni, ST

0878-3972-5456

Kelas V IPS

Tri Winarni, S.Pd

0878-3932-9898

Kelas VI IPA

Suswanti, S.Si, M.Sc.

0856-4325-6625

Kelas VI IPS

M. Rizki Dzikrullah, S.Pd, Gr

0821-3832-2564

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR MUSYRIF KAMAR

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

NO

KAMAR

MUSYRIF

NO TELPON

1

Darul Mu’min

: Ust. Hafiz Amir Naufal

: Ust. Muhyidin Salim

: 0813-1995-4775

: 0857-2657-4310

2

Darul Mu’allimin

: Ust. Fakiha Aulia Rahman, S.Pd.

: Ust. Abdullah Nafi SQ

: 0821-3398-4574

: 0814-7661-7264

3

Darul Muballighin

: Ust. M. Ghozi Al Fatah

: 0813-3573-8531

4

Darul Mujahidin

: Ust. Riski Maulana Efendi

: Ust. M. Adam Fernanda

: 0895-3922-05850

: 0813-9081-5496

5

Darul Mukhlisin

: Ust. Bangkit Sholahudin

: Ust. Khoirul Iksan

: 0895-2000-6206

: 0821-3555-8859

6

Darul Muhajirin

: Ust. Ghozi Abdul Malik

: Ust. Aprizal

: 0813-7102-6144

: 0822-2622-3962

7

Darul Fitroh

: Ust. Abdullah Afif M

: Ust. Hafidh Mumtaz

: 0838-0593-1653

: 0881-7667-664

8

Darul Anshor

: Ust. M. Rifki

: Ust. Ahmad Syafiq M

: 0896-7282-3234

: 0858-7605-5229

9

Hasuna 1

: Ust. Pramujito

: Ust. Azzam Daffa

: 0813-2899-8443

: 0812-2854-6806

10

Hasuna 2

: Ust. Faiq Nashrullah

: Ust. Abdullah Rafi SQ

: 0821-3836-5085

: 0895-3637-54721

11

Multazam 1

: Ust. M. Abdul Aziz

: Ust. Checen Asykar

: 0877-4995-5554

: 0895-2033-2227

12

Multazam 2

: Ust. Misbahul Munir

: Ust. Khalid KH Halil

: 0819-1448-7747

: 0895-3006-6958

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR KURIKULUM

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

D.I. YOGYAKARTA

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: E:\Ibnul Qoyyim\Pengasuhan\New Picture (29).jpg 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KALENDER AKADEMIK

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

D.I YOGYAKARTA

 

NO

Tanggal

Keterangan

1

6 – 10 Juli 2020

MOS/Khutbatul ‘Arsy

2

13 Juli 2020

Apel Awal KBM Semester 1

3

20 Juli 2020

Hari Raya Idul Adha 1442 H

4

17 Agustus 2020

Upacara Hari Kemerdekaan RI

5

10 Agustus 2020

Tahun Baru Islam 1443 H

6

11 – 23 September 2020

Penilaian Tengah Semester 1

7

19 Oktober 2020

Maulid Nabi Muhammad SAW

8

20 November – 8 Desember 2020

Penilaian Akhir Semester 1

9

9 - 10 Dersember 2020

Remidi PAS Semester 1

10

11 - 17 Desember 2020

Kegiatan Akhir Semester

11

18 Desember 2020

Pembagian Raport Semester 1

12

18 - 29 Desember 2020

Liburan Semester (Kelas I-V KMI)

13

21 - 22 Desember 2020

Bakti Sosial Santri (Kelas VI KMI)

14

29 Desember 2020

Kedatangan santri Pasca Liburan

15

1 – 2 Januari 2021

Class matching (Kegiatan Pengasuhan)

16

3 Januari 2021

Awal KBM Semester 2

17

3 - 7 Januari 2021

Amaliyah Tadris Kelas VI KMI

18

1 Maret 2021

Isra’ Mi’raj

19

5 - 17 Maret 2021

Penilaian Tengah Semester 2

20

22 – 31 Maret 2021

Perkiraan Ujian Sekolah MA

21

5 – 8  April 2021

Perkiraan Ujian Sekolah MTs

22

10 April 2021

Perkiraan Ujian PSB Gel 2

23

2 - 3 April 2021

Libur Awal Ramadhan

24

21 April – 15 Mei 2021

Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

25

28 Mei – 14 Juni 2021

Penialain Akhir Tahun

26

23 Juni 2021

Pembagian Raport Semester 2

27

24 Juni – 1 Juli 2021

Libur Semester 2

NB : Jadwal kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JADWAL KEGIATAN HARIAN DAN MINGGUAN SANTRI PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

JADWAL KEGIATAN HARIAN

 

03.30 - 04.00  : Qiyamullail

04.00 - 04.30  : Qiro’atul Qur’an

04.30 - 05.00  : Sholat Shubuh berjama’ah

05.00 - 05.30  : Pembinaan Bahasa Arab/Inggris

05.30 - 06.45  : Piket Harian, MCK dan makan pagi

06.45 - 07.00  : Persiapan masuk kelas

07.00 - 11.45  : Kegiatan belajar mengajar di kelas, sholat Dhuha

11.45 - 12.10  : Sholat Dzuhur berjama’ah

12.10 - 13.30  : Kegiatan belajar mengajar di kelas kecuali hari

Kamis

13.30 - 14.00  : Makan siang

14.00 - 14.30  : Istirahat siang

14.30 - 15.30  : Sholat Ashar berjama’ah dan Qiro’atul Qur’an

15.30 - 17.30  : MCK atau Kegiatan Ekstra (sesuai jadwal)

17.30 - 19.00  : Sholat Maghrib berjama’ah, Halaqoh Kamar

19.00 - 19.30  : Sholat Isya’ berjama’ah

19.30 - 20.15  : Makan malam dan persiapan belajar malam

20.15 - 21.30  : Belajar malam, Muhadhoroh/public speaking

(sesuai jadwal)

21.30 - 03.30  : Istirahat

JADWAL KEGIATAN MINGGUAN

 

Hari

Waktu

Kegiatan

Sabtu

05.00 - 05.30

Tahfidzul Qur’an

15.30 - 17.00

Tapak Suci

Maghrib - Isya’

Tahsin dan Tasmi’

Ahad

05.00 - 05.30

Muhadatsah

15.30 - 17.00

Ekstrakurikuler pilihan

Maghrib - Isya’

Taushiyah umum

Senin

05.00 - 05.30

Tahfidzul Qur’an

15.30 - 17.00

Olahraga

20.00 – 21.30

Muhadhoroh/Public Speaking

Selasa

05.00 - 05.30

Ilqoul Mufrodat

15.30 - 17.00

Pramuka

Maghrib - Isya’

Qiroatul Qur’an

Rabu

05.00 - 05.30

Ilqoul Mufrodat

15.30 - 17.00

Ekstrakurikuler pilihan

Maghrib - Isya’

Taushiyah per kamar

Kamis

05.00 - 05.30

Tahfidzul Qur’an

13.00 - 14.00

Kegiatan siang

20.00 - 21.30

Muhadhoroh/Public Speaking

Jum’at

05.00 - 06.00

Muhadatsah

06.00 - 07.30

Olahraga

07.30 - 08.30

Kerja bakti masal

Maghrib - Isya’

Halaqoh bersama musyrif

 

AGENDA BULANAN

Pekan Pertama (Kamis sore s/d Jumat sore) : Perpulangan Santri

Jum’at Ke-tiga (13.00-16.30)                    : Perizinan Santri


TATA TERTIB SANTRI

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

 

BAB I : Aqidah

 

a.    Kewajiban

No

Kewajiban

1

Mengikuti aqidah yang benar berdasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Sholih

2

Memahami, mengamalkan, dan mendakwahkan aqidah Islamiyyah di dalam dan luar lingkungan pesantren

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Mengikuti dan menyebarkan Aqidah yang batil

Berat

2

Menolak Aqidah yang benar

Berat

 

BAB II : Berakhlakul Karimah (Bergaul)

 

a.    Kewajiban

No

Kewajiban

1

Berakhlak baik dalam bergaul

2

Menghormati ustadz, ustadzah, dan orang yang lebih tua serta menyayangi yang lebih muda

3

Saling menghormati dan tolong menolong kepada sesama

4

Mengucapkan salam bila bertemu sesama muslim dan ketika masuk/keluar ruangan

5

Menghindari sifat iri dan dengki dengan sesama.

 

 

 

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Menyemir rambut

Ringan

2

Menyimpan foto dan gambar yang bukan mahromnya

Ringan

3

Mencoret-coret di sembarang tempat

Ringan

4

Mencukur rambut tidak rapi/wajar

Sedang

5

Mengadakan tahkim (persidangan) di luar kewenangan yang ditetapkan

Sedang

6

Membentuk dan menjadi anggota genk di dalam maupun di luar pesantren

Sedang

 

7

Bersikap/berbuat kasar kepada pengurus dan sesama santri

a.   Bersikap/berbuat/berkata kasar terhadap adik kelas atau sebaliknya

Sedang

b.  Menantang, mengancam, dan memberi julukan buruk

Sedang

c.   Menghina, mengejek, dan merendahkan pengurus dan sesama santri melalui media apapun

Sedang

 

8

Bersikap/ berbuat kasar kepada orang yang lebih tua/pengasuh

a.   Mengeluarkan kata-kata kotor, misuh, dan menghina

Berat

b.  Menantang, mengancam, dan memberi julukan buruk

Berat

c.   Menghina, mengejek, dan merendahkan ustadz/ustadzah melalui media apapun

Berat

9

Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahrom di dalam atau di luar lingkungan pondok pesantren melalui media maya ataupun dunia nyata selama menjadi santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim.

Berat

10

Menganiaya, mengintimidasi, atau menghakimi sesama warga pesantren

Berat

11

Memeras atau memaksa teman/orang untuk memberikan barang atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama Islam dan atau bertentangan dengan peraturan Pondok Pesantren.

Berat

12

Berhubungan/berteman melampaui batas hingga mengarah ke perbuatan liwath atau bondet

Berat

13

Mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri)

Berat

14

Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual

Berat

15

Merusak nama baik pondok pesantren dengan sengaja maupun tidak sengaja, melalui media apapun

Berat

 

BAB III : Berpakaian

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Menggunakan pakaian syar’i (menutup aurat/bukan celana ¾)

2

Celana ¾ hanya boleh dipakai ketika olahraga (atas izin pembimbing)

3

Berseragam PRAMUKA lengkap dalam kegiatan pramuka

4

Menggunakan baju koko, sarung, dan peci setiap sholat berjamaah, kecuali sholat dzuhur (boleh mengenakan seragam)

5

Menggunakan pakaian olahraga selama kegiatan olahraga

6

Menggunakan pakaian sesuai dengan instruksi ketika muhadoroh (public speaking)

7

Berpakaian bersih dan rapi di dalam maupun di luar lingkungan pesantren sesuai dengan situasi dan kondisi

8

Berpakaian seragam perizinan saat keluar pondok

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Membawa dan memakai cincin, gelang, kalung, tindik dan rantai

Ringan

2

Menggunakan baju ketat dan berkerut

Ringan

3

Membawa dan memakai pakaian atau atribut politik ataupun golongan.

Ringan

4

Membawa dan menggunakan pakaian berbahan jeans dan semi jeans

Ringan

5

Membawa dan Menggunakan pakaian berbahan transparan

Ringan

6

Berganti baju di sembarang tempat atau di luar ruangan

Ringan

7

Membawa pakaian lebih dari jumlah yang ditentukan (max 10 stel)

Ringan

8

Membuat seragam tanpa seizin pengasuhan kecuali organisasi

Sedang

9

Membawa baju yang berbau politik, musik, golongan yang tidak baik menurut agama Islam

Sedang

 

BAB IV : Makan & Minum

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Makan tepat waktu di tempat yang telah disediakan

2

Mempunyai peralatan makan dan minum

3

Menjaga adab makan dan minum

4

Mencuci peralatan makan dan minum sendiri

5

Tidak berlaku tabdzir

6

Memakan makanan yang halal dan thayib

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Makan dan minum berdiri

Ringan

2

Makan tidak pada waktunya

Ringan

3

Makan di kamar tanpa seizin pengurus

Ringan

4

Mengambil lauk melebihi haknya

Ringan

5

Tidak memiliki peralatan makan

Ringan

6

Membeli makanan dan minuman di luar Pesantren

Ringan

7

Berlaku tabdzir dan mencela makanan dan minuman

Ringan

8

Mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan

Berat

9

Mengkonsumsi sesuatu yang bisa membahayakan jiwa/merusak badan

Berat

 

BAB V : Tidur

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Tidur di waktu dan tempat yang telah ditentukan

2

Memiliki dan menggunakan perlengkapan tidur masing-masing

3

Menjaga ketenangan di kamar

4

Berpakaian tidur

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Membuat kegaduhan pada jam tidur

Ringan

2

Tidur tidak pada tempatnya (kamar orang lain)

Ringan

3

Tidur dengan mengenakan sarung, celana pendek, atau celana training

Sedang

4

Tidur sekasur atau satu selimut berdua

Berat

 

 

BAB VI : Perizinan Keluar Lingkungan Pondok

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Meminta izin kepada bagian perizinan atau bagian keamanan santriwan ketika meninggalkan pondok dan melapor ketika kembali

2

Meminta izin sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan

3

Menggunakan seragam perizinan saat izin keluar dan atau perpulangan kemudian melapor ketika  keluar lingkungan pondok

4

Mengambil dan menyerahkan bukti perizinan ketika  kembali kepondok

5

Membayar administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan

6

Izin selain hari perizinan hanya diperkenankan apabila :

a. sakit (atas rekomendasi  bagian kesehatan pesantren)

b. takziah bagi keluarga terdekat

c. pernikahan saudara kandung

d. wisuda saudara kandung (Tingkat Perguruan Tinggi)

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Mengikuti kegiatan di luar pondok dan mengadakan acara sendiri kecuali telah medapatkan izin dari pondok

Sedang

2

Terlambat datang ke pondok

Sedang

3

Ijin tanpa pamit dan kembali tanpa laporan

Sedang

4

Menyalahgunakan perizinanan

Sedang

5

Meninggalkan pondok tanpa izin (Kabur)

Sedang

 

 

 

BAB VII : Ketertiban dan Keamanan

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Menjaga ketertiban dan keamanan pondok pesantren Ibnul Qoyyim Putra

2

Mengikuti pengabsenan malam jam 21.30 WIB

 

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Berada dikamar ketika jam belajar malam

Ringan

2

Membawa poster, majalah, novel, komik dan VCD yang tidak mendidik

Ringan

3

Menggunakan softlens

Ringan

4

Menggunakan  jasa online shop dan delivery order

Sedang

5

Merayakan ulang tahun

Sedang

6

Membawa hewan peliharaan

Sedang

7

Membunyikan bel kecuali yang bertugas

Ringan

8

Memasuki ruang dapur pesantren, kantor, dan kamar ustad / ustadzah  tanpa izin

Sedang

9

Membawa kompor dan gas dalam bentuk apapun

Sedang

10

Memasuki kantor pengurus tanpa izin

Sedang

11

Berkunjung atau menginap di rumah penduduk

Berat

12

Membawa rokok dan merokok selama belajar di pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

Berat

13

Berkelahi, membuat keributan atau kekacauan dalam bentuk apapun

Berat

14

Membawa, menyewa, menitipkan, dan meminjam kendaraan di lingkungan pondok. (kecuali mendapat izin dengan prosedur yang telah ditentukan/membawa surat izin dari orangtua)

Berat

15

Membawa dan menitipkan alat – alat elektronik (HP, Laptop, headset, dll) dan alat musik pribadi

Berat

16

Membawa, memakai, mengkonsumsi dan mengedarkan obat terlarang serta konsumsi yang memabukkan

Berat

17

Mengadakan kegiatan kegiatan pribadi atau kelompok dengan mengatasnamakan pesantren tanpa seizin/sepengetahuan pesantren

Berat

 

BAB VIII : Keorganisasian

 

a. Kewajiban

NO

Kewajiban

1

Bersedia ditunjuk sebagai pengurus

2

Mentaati tata tertib kepengurusan

3

Berkonsultasi dengan pembimbing

4

Memiliki atribut kepengurusan

5

Mengikuti musyawarah bulanan kepengurusan

6

Mengikuti seluruh kegiatan OSIQ dan Pramuka

7

Bersikap adil dan amanah dalam melaksanakan tugas

 

b. Larangan

NO

Larangan

Klasifikasi

1

Membuat organisasi ilegal (Selain OSIQ dan Pramuka)

Sedang

2

Meremehkan tugas-tugas kepengurusan

Sedang

3

Tidak bersedia menjadi pengurus (OSIQ dan Pramuka)

Berat

4

Tidak menjaga nama baik pengurus

Sedang

5

Melanggar tata tertib pengurus

Sedang

6

Memecah belah pengurus

Sedang

7

Menyalahgunakan administrasi kepengurusan

Berat

8

Tidak mengikuti seluruh kegiatan OSIQ dan Pramuka

Sedang

9

Mengikuti organisasi atau kegiatan organisasi di luar pesantren kecuali atas seizin pesantren

Berat

10

Menyalahgunakan jabatan

Berat

11

Mengikuti perlombaan di luar pesantren tanpa seizin pesantren

Sedang

 

BAB IX : Ta’lim

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Sholat berjamaah di masjid

2

Mengikuti kegiatan ta’lim sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

3

Menjaga ketertiban dan ketenangan selama berada di masjid

4

Menjaga kebersihan masjid

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Terlambat sholat

Ringan

2

Membuat kegaduhan di masjid

Ringan

3

Meninggalkan sholat berjamaah fardhu dimasjid

Sedang

4

Meninggalkan sholat wajib dengan sengaja

Berat

 

 

 

 

 

BAB X : Bahasa

 

a. Kewajiban

NO

Kewajiban

1

Menggunakan bahasa resmi (Arab dan Inggris)

2

Mentaati tata tertib bagian bahasa

3

Mengikuti kegiatan bagian bahasa

4

Menjaga inventaris bagian bahasa

5

Memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Tidak memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris

Ringan

2

Tidak berbicara menggunakan bahasa resmi

Ringan

3

Tidak mengikuti kegiatan bagian bahasa tanpa udzur

Ringan

4

Merusak kaidah bahasa resmi

Sedang

 

BAB XI : Kebersihan

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan

2

Memiliki potongan rambut rapi

3

Memotong kuku minimal satu pekan sekali

4

Mengambil jemuran masing-masing

5

Menyimpan barang pribadi di almari masing-masing

6

Membuang sampah pada tempatnya

7

Melaksanakan piket sesuai jadwal yang ditentukan

8

Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan

 

 

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Memiliki rambut tidak rapi

Ringan

2

Memiliki kuku panjang

Ringan

3

Mengambil jemuran yang bukan miliknya

Ringan

4

Membuang sampah di sembarang tempat

Ringan

5

Meletakkan alat pribadi di sembarang tempat

Ringan

6

Tidak mencuci peralatan makan

Ringan

7

Tidak melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan

Ringan

8

Menjemur pakaian di sembarang tempat

Ringan

9

Merendam pakaian lebih dari 24 jam 

Ringan

 

BAB XII : Kesehatan

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Melapor kepada bagian kesehatan ketika sakit dan atau ketika ada anggota kamar yang sakit

2

Memiliki obat pribadi bagi yang mempunyai riwayat penyakit khusus

3

Bagi yang piket kamar mengambilkan makan anggotanya yang sakit

4

Bersedia dirawat di UKS ketika sakit

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Mengabaikan teman yang sakit (tidak melapor)

Ringan

2

Tidak mengambilkan makan ketika ada anggota kamar yang sakit (bagi yang piket kamar atau rayon)

Ringan

3

Mengambil/merusak inventaris bagian kesehatan

Ringan

4

Tidak bersedia dirawat di UKS ketika sakit

Ringan

5

Tidak melapor ketika mempunyai riwayat penyakit khusus

Ringan

6

Berpura-pura sakit

Sedang

 

 

BAB XIII : Riyadhoh wal faniyah

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Mengikuti ekstrakurikuler wajib bagi kelas I, II KMI, dan Takhasus

2

Mengikuti minimal 1 ekstrakurikuler pilihan

3

Mengikuti kegiatan olahraga di hari Jum’at

4

Mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh bagian Olahraga dan Kesenian

5

Memakai inventaris bagian olahraga pada waktu yang telah ditentukan

6

Memakai seragam olahraga pada waktu yang telah ditentukan

7

Menjaga inventaris bagian olahraga dan kesenian

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Tidak mengikuti ektrakurikuler wajib maupun pilihan

Ringan

2

Berolahraga diluar jadwal yang telah ditentukan

Ringan

3

Tidak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pengurus

Ringan

4

Menyalahgunakan inventaris bagian olahraga dan kesenian

Ringan

5

Merusak dan menghilangkan inventaris bagian olahraga dan kesenian

Sedang

 

 

BAB XIV : Penerimaan Tamu

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Berpakaian syar’i ketika menemui tamu

2

Memuliakan tamu

3

Menerima tamu pada tempat dan waktu yang telah ditentukan

4

Mentaati tata tertib bagian penerimaan tamu

5

Menunjukkan bukti mahrom ketika menerima tamu

 

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Tidak menjaga kebersihan ruang tamu

Ringan

2

Mengambil/merusak inventaris bagian tamu

Ringan

3

Tidak berpakaian syar’i  ketika menemui tamu

Sedang

4

Tidak memuliakan tamu

Sedang

5

Tidak menerima tamu pada tempat dan waktu yang telah ditentukan

Sedang

6

Tidak menunjukkan bukti mahrom

Sedang 

7

Melanggar tata tertib bagian penerimaan tamu

Sedang

8

Membawa wali atau tamu ke lingkungan asrama

Sedang

9

Menemui tamu yang bukan mahrom

Berat

10

Santri dilarang menemui santriwati/saudarinya tanpa wali

Berat

 

 

BAB XV : Koperasi

 

a. Kewajiban

No

Kewajiban

1

Menjaga inventaris koperasi

2

Menjaga ketenangan saat berbelanja di Koperasi

3

Membudayakan antri

 

b. Larangan

No

Larangan

Klasifikasi

1

Membuat kegaduhan di koperasi

Ringan

2

Memasuki koperasi sebelum waktu buka yang ditentukan

Ringan

3

Berada di koperasi tanpa ada keperluan

Ringan

4

Menyalahgunakan inventaris koperasi

Sedang

5

Menitipkan barang di koperasi tanpa izin

Sedang

6

Berinterekasi berlebihan kepada seluruh Staff Koperasi

Sedang

7

Berhutang

Sedang

8

Mengambil tanpa membayar

Berat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam tata tertib akan ditetapkan kemudian.

Tahap/rincian SANKSI yang akan dikenakan dan diberlakukan kepada santri yang melanggar tata tertib dan disiplin Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim

No

BOBOT SANKSI

SANKSI

1

Ringan

a.   Peringatan secara lisan

b.   Peringatan secara lisan dan sanksi

c.    Teguran lisan, sanksi, dan tugas

2

Sedang

a.   Peringatan dan sanksi

b.   Peringatan, teguran, dan sanksi

c.    Teguran tertulis, sanksi, dan tugas

d.   Botak

3

Berat

a.   Penyitaan barang yang dilarang Pesantren dan tidak dikembalikan

b.   Teguran tertulis, sanksi, tugas, dan botak

c.    Pemanggilan orang tua dan surat perjanjian di atas materai

d.   Pengembalian kepada orang tua

Barang-barang sitaan yang sudah ditetapkan larangannya, apabila disita/diambil tidak akan dikembalikan.

NB : 

·   Pelanggaran ringan akan terhapus dalam satu semester

·   Pelanggaran sedang akan terhapus dalam satu tahun

·   Pelanggaran berat berlaku selama berstatus santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra

 

Tata tertib ini mulai berlaku, setelah ditetapkan

di Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra pada 30 Juni 2020


 

PENUTUP

Demikianlah penyusunan Buku Pedoman dan Peraturan Akademik santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, tersusunnya buku panduan ini sebagai acuan bagi santri dan wali santri dalam rangka menjalani proses pendidikan di Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra D.I. Yogyakarta.

Kami menyadari bahwa Buku Pedoman dan Peraturan Akademik santri Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra Tahun Pelajaran 2020/2021, masih terdapat kekurangan oleh karenanya kami membuka diri atas masukan, saran, kritik yang sifatnya membangun agar buku panduan ini lebih sempurna.

Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi seluruh warga dan keluarga Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra D.I.Yogyakarta. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua. AAMIIN.

 

 

                                      D.I. Yogyakarta, 30 Juni 2020

Pimpinan

Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim

 

 

Kyai M. Najib Hisyam

 

 

 

 

Lampiran

 

KEMENDIKBUD         : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KEMENAG                : Kementerian Agama

SK                         : Standar Kompetensi

KD                         : Kompetensi Dasar

KMI                       : Kulliyyatul Mu’allimin al-Islamiyah

KMA                       : Kulliyyatul Mu’allimat al-Islamiyah

MGMP                    : Musyawarah Guru Mata Pelajaran

SKHUN                   : Sertifikat Keterangan Hasil Ujian Nasional

KBM                       : Ketuntasan Belajar Minimum

PERMENDIKBUD       : Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

NH                         : Nilai Harian

PTS                        : Penilaian Tengah Semester

PAS                        : Penilaian Akhir Semester

PAT                        : Penilaian Akhir Tahun

LHB                       : Lembar Hasil Belajar

NR                         : Nilai Rapot

BK                         : Bimbingan Konseling

ROMBEL                 : Rombongan Belajar

WAKA                     : Wakil Kepala

PAI                        : Pendidikan Agama Islam

MABIKORI               : Majelis Pembimbing Koordinator

SURAT PERNYATAAN

 

Saya, santri KMI Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim  :

 

Nama           : _______________________________________

No. Induk      : _______________________________________

Tahun Masuk : _______________________________________

Telah membaca dan memahami isi buku pedoman dan peraturan akademik santri yang diberlakukan di KMI Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan saya bersedia mematuhi dan melaksanakan pedoman dan peraturan akademik santri KMI Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra demi keberhasilan proses pendidikan dan tercapainya cita-cita di Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra D.I Yogyakarta. Semoga Allah meridhoi.

 

D.I Yogyakarta,../ .................../........

Mengetahui dan Menyetujui

Orang Tua/Wali

 

 

 

(............................................)

Santri

 

 

 

(.........................................)

 


 

TARGET HAFALAN AL-QURAN MINIMAL SANTRI

PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA

Bulan/ Kelas

Kelas

1/Takhasus

2

3

4

5

6

Bulan

Agustus

Annas- Al-ashr

al-Mulk

al-Baqoroh 1-16

al-baqoroh 142-153

al-Baqoroh 253-269

an-Nas - al-Ghosiyah

September

at-Takasur- al- Bayyinah

al-Qolam

17-29

154-169

260-269

al-A'la - an-naba'

Oktober

al-Qodr- ad-Dhuha

al-Haqqoh

30-48

170-181

270-281

al-Mulk- Nuh

November

al-Lail- al-Balad

al-Ma'arij

49-61

182-190

282-286

al-Jin - al- Mursalat

Desember

al-Fajr- al- Ghosiyah

Nuh

62-76

191-202

Ali Imron 1-15

al-Baqoroh 1-76

Januari

al-A'la - al- Burj

al- Jin

77-88

203-215

16-29

al-baqoroh 77-141

Februari

al-Insyiqoq- al-Muthoffifin

al-muzzamil -1/2         al-muddatsir

89-101

216-224

30-45

al-baqoroh 142-202

Maret

al-Infithor- at-Takwir

1/2 al-Muddatsir- 1/2   al-Qiyamah

102-112

225-233

46-61

al-baqoroh 203-252

April

abasa-1/2 an-nazi'at

1/2 al-Qiyamah - 1/2    al-Insan

113-126

234-245

62-77

al-baqoroh 253-Ali Imron 15

Mei

1/2 an-Nazi'at - an-Naba'

1/2 al- Insan -            al-Mursalat

127-141

246-252

78-91

Ali Imron 16-91

 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top