Menjaga Pandangan

0

 Tafsir Quran Surat An-Nur Ayat 30

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ 

 Terjemah Arti: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".


Tafsir Quran Surat An-Nur Ayat 30. "Katakanlah -wahai Rasul- kepada kaum laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandanganya dari melihat hal-hal yang tidak halal bagi mereka seperti wanita dan aurat, dan hendaknya memelihara kemaluan mereka agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram dan (tidak) menyingkapnya. Menahan pandangan dari perkara haram itu adalah lebih suci bagi mereka di sisi Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat, tidak ada sesuatupun dari hal itu yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia akan memberikan balasan pada kalian atas hal tersebut.


 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

 Katakanlah wahai Nabi, kepada laki-laki Mukmin agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari wanita-wanita dan aurat-aurat yang tidak halal bagi mereka, memelihara kemaluan mereka dari perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, homoseksual dan membuka aurat serta perkara terlarang lainnya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat terkait perkara yang Allah perintahkan kepada mereka dan perkara yang Allah melarang mereka darinya. 


Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 30. Allah memerintahkan Rasulullah untuk menyampaikan kepada orang-orang beriman perintah agung yang sering disepelekan banyak orang, yaitu menundukkan pandangan dari apa yang tidak boleh dilihat dan menjaga kemaluan dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan. Perintah yang agung ini lebih menjaga kehormatan mereka lahir dan batin. Allah Maha Mengetahui penundukan pandangan dan penjagaan kemaluan yang mereka lakukan.


 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah . 

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصٰرِهِمْ 

(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya) 

Setelah dijelaskan hukum dalam meminta izin, Dia kemudian melanjutkannya dengan menyebutkan hukum pandangan mata secara umum untuk menghindarkan hamba-Nya dari sebab-sebab yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina. 

Makna (غض البصر) adalah menundukkan sebagian pandangannya agar tidak melihat hal yang dilarang. Dan yang dimaksud dengan sebagian pandangan adalah bahwa seseorang tidak berdosa dalam pandangan pertama yang tertuju pada hal yang dilarang tanpa disengaja.

 وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ( dan memelihara kemaluannya) Dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. 

ذٰلِكَ(yang demikian itu) Yakni menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

 أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ( adalah lebih suci bagi mereka) Yakni lebih suci dari kotornya keburukan dan lebih bersih dari perbuatan rendahan itu.

 إِنَّ اللهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُون(sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat) Ini merupakan ancaman bagi orang yang tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluannya.


 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah . 

Wahai Nabi, Katakanlah kepada orang-orang mukmin: “Tahanlah pandangan kalian dari sesuatu yang tidak dihalalkan untuk dipandang 

(Menahan pandangan adalah menundukkan sebagian pandangan yaitu menahan pandangan untuk menutup keinginan berzina) dan jagalah farji kalian dari sesuatu yang tidak halal bagi kalian. 

Menahan pandangan dan menjaga farji itu lebih baik baik bagi diri kalian daripada terlibat dalam sesuatu yang haram. 

Sesungguhnya Allah Maha Memberi Kabar tentang apa yang kalian perbuat berupa menahan pandangan dan menjaga farji.”

 Ini adalah peringatan bagi orang yang melanggar hal tersebut.

 Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki yang berjalan di salah satu jalan Madinah, lalu dia saling bertukar pandang dengan wanita dan melanjutkan hal itu sampai dia menabrak tembok sehingga merusak hidungnya. Lalu dia mengabarkan hal ini kepada Nabi SAW tentang hal itu. Kemudian Nabi bersabda kepadanya: “Ini adalah akibat dari dosamu” Lalu Allah menurunkan ayat ini. 


Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah,

 Yakni bimbinglah orang-orang yang beriman, dan katakanlah kepada mereka yang memiliki iman agar iman mereka terpelihara dan sempurna. Dari melihat yang haram dilihat, seperti memandang wanita-wanita asing, memandang sesuatu yang dikhawatirkan timbul fitnah dan memandang perhiasan dunia yang dapat menggoda hatinya. Dari yang haram, seperti zina. Yakni menjaga pandangan dan kemaluannya. 

Syaikh As Sa’diy berkata, “(Yakni) lebih suci, lebih baik dan lebih mengembangkan amal mereka, karena barang siapa yang menjaga kemaluan dan pandangannya, maka ia akan bersih dari kotoran yang menodai para pelaku perbuatan keji, dan amalnya pun akan bersih disebabkan meninggalkan hal yang haram yang diiinginkan hawa nafsu dan didorong olehnya. 

Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya. 

Oleh karena itu, barang siapa yang menundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan menyinari bashirahnya (mata hatinya), dan lagi karena seorang hamba apabila menjaga kemaluan dan pandangannya dari yang haram serta pengantarnya, meskipun ada dorongan syahwat kepadanya, maka tentu ia dapat menjaga diri dari dosa yang lain. 

Oleh karena itulah Allah sebut sebagai penjagaan. Sesuatu yang dijaga, jika penjaganya tidak berusaha mengawasi dan memeliharanya,dan tidak melakukan sebab yang dapat membuatnya terjaga, maka sesuatu itu tidak akan terjaga.

 Demikianpula pandangan dan kemaluan, jika seorang hamba tidak berusaha menjaga keduanya, maka keduanya dapat menjatuhkannya ke dalam cobaan dan ujian. 

Perhatikanlah bagaimana Allah memerintahkan menjaga kemaluan secara mutlak, karena ia tidak diperbolehkan dalam salah satu di antara sekian keadaan.

Adapun pandangan, Dia berfirman, “Yaghuddhuu min abshaarihim (Agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan.” 

 Penggunaan huruf “min” yang menunjukkan sebagian, karena dibolehkan memandang dalam sebagian keadaan karena dibutuhkan, seperti melihatnya saksi, melihatnya pelaku, melihatnya seorang pelamar, dsb. Selanjutnya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengingatkan kepada mereka pengetahuan-Nya terhadap amal mereka agar mereka berusaha menjaga diri mereka dari hal-hal yang diharamkan.” Oleh karena itu, Dia akan memberikan balasan terhadapnya.


Wallahu a'lam.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top