SEPUTAR QURBAN (7) JENIS HEWAN QURBAN -3

0
Seri Seputar Fiqh Qurban (7)
Oleh:  DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
(Anggota Majlis Fatwa DDII Pusat)

📝 JENIS HEWAN QURBAN -3

📌 Pertanyaan: Bolehkan berqurban dengan kerbau?

Para Ulama Fiqh dan ahli Bahasa Arab menganggap kerbau satu jenis dengan sapi. Berikut ini pernyataan mereka:

💡 Berkata al-Bujairmi di dalam Hasyiyah al-Bujairmi ‘ala al-Khatib (13/217):

قَوْلُهُ : ( مِنْ الْبَقَرِ الْإِنْسِيِّ ) وَمِنْهُ الْجَامُوسُ وَإِنَّمَا قَيَّدَ بِذَلِكَ فِي الْبَقَرِ دُونَ غَيْرِهِ لِأَنَّ غَيْرَهُ لَمْ يُوجَدْ مِنْهُ وَحْشِيٌّ

"Perkataan (dari sapi jinak) termasuk di dalamnya kerbau. Disebutkan demikian untuk sapi saja, karena selain sapi (dari hewan qurban) tidak ada jenis yang liar."

💡 Di dalam Hasyiatu asy-Syarwani (7/44) disebutkan:

ويتناول البقرة جاموسا

"Sapi itu mencakup juga kerbau."

💡 Di dalam buku Masail Imam Ahmad (8/4027) disebutkan:

قلت: الجواميس تجزئ عن سبعة؟
قال: لا أعرف خلاف هذا.

“2865. Saya bertanya: "Apakah kerbau bisa untuk tujuh orang?" Beliau menjawab:  “Saya tidak tahu selain itu (bahwa kerbau bisa untuk tujuh orang)"."

💡 Di dalam buku al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (8/158) disebutkan:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Para ahli fiqh telah menyamakan antara sapi dengan kerbau di dalam masalah hukum dan mereka menganggapnya satu jenis.“

💡 Al-Fayumi di dalam kamus al-Mishbah al-Munir (1/108) mengatakan:

الجَامُوسُ نوع من البقر

“Kerbau termasuk jenis sapi."

Wallahu A'lam.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top