SEPUTAR QURBAN (5) JENIS HEWAN QURBAN -1

0
Seri Seputar Fiqh Qurban (5)
Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
(Anggota Majlis Fatwa DDII Pusat)

📝 JENIS HEWAN QURBAN -1

Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, domba serta  kambing. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak.” (Qs. al-Hajj: 34)

Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng (al-baqar al-wahsyi). Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau (Ibnu Hazm) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu,

ما كنت أبالي لو ضحيت بديك  

"Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan."(Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq [8156] dan Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla [7/358] dengan sanad yang shahih)

Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.

(Bersambung...)

Wallahu A'lam

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top