Pengertian Ushul Fiqih

1
Pengertian Ushul Fiqih 
Oleh: Ustad KH. Rohadi Agus S 
(Pimpinan Pondok Ibnul Qoyyim)

Untuk memahami Ushul Fiqih para Ulama menjelaskan ada dua cara yang pertama dilihat dari susunan katanya ada dua kata yaitu Ushul dan Fiqih, kemudian yang kedua dilihat dari sisi ia adalah nama sebuah Ilmu pengetahuan. 
Yng pertama bila dilihat dari susunannya tersusun dari dua kata yang majnuk kata Ushul dan kata Fiqih, Kata Ushul adalah jamak dari kata ashlun yang berarti asas, kaedah dan dalil. (ما بني عليه غيره) apa saja yang terbangun diatasnya segala sesuatu, lawan kebalikannya adalah cabang (ما بني على غيره) apa saja yang terbangun di atas perkara lain. 
Sedangkan makna Fiqih secara bahasa adalah Faham yang mendalam, sedangkan makna ishtilah adalah : Sebuah Ilmu yang mengkaji hukum syareat yang melalui cara ijtihad pada masalah masalah yang bersifat amaliyah, dari dalil dalil yang mendetail. 
Ushul Fiqih adalah Ilmu yang mempelajari Dalil Dalil Syareat yang bersifat global tidak deteil Sedangkan Ilmu Ushul Fiqih secara nama sebuah Ilmu adalah: Ilmu yang membahas tentang Dalil Syareat, tata cara memahami Dalil dan Keadaan Orang yang memahami Dalil dalil Syareat
  
Tags

Posting Komentar

1 Komentar
Posting Komentar
To Top